Politik & Pemerintahan

219 Kendaraan Dinas KBB Lunas Tunggakan PKB, 196 Masih Diproses

adminsigiku.com
×

219 Kendaraan Dinas KBB Lunas Tunggakan PKB, 196 Masih Diproses

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Herlina SC

Kab. Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mempercepat penyelesaian tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Dari 415 kendaraan dinas yang tercatat dalam temuan BPK-RI Tahun Anggaran 2024, sebanyak 219 kendaraan telah diselesaikan tunggakan pajaknya. Sementara 196 kendaraan lainnya masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat, Riang Nuryana mengatakan, sebagian kendaraan yang belum selesai terkendala dokumen kepemilikan yang belum ditemukan.

“Untuk BPKB yang belum ditemukan, kami terus berkoordinasi dengan OPD terkait dan Pemkab Bandung,” ujar Riang, Senin (28/9/2026).

Menurut Riang, penelusuran dokumen kendaraan juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Bandung. Sebab, sebagian kendaraan yang masuk dalam persoalan tersebut berkaitan dengan aset pada proses pemekaran wilayah saat Kabupaten Bandung Barat berdiri.

BKAD kini berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menelusuri keberadaan dokumen serta memastikan status kendaraan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB Paramita Ariyanti mengatakan, penyelesaian tunggakan PKB merupakan bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK-RI.

Menurutnya, kendaraan dinas sebagai aset pemerintah daerah harus memiliki administrasi dan kewajiban perpajakan yang tertib.

“Ini tanggung jawab bersama. Sebagai aset pemerintah, kewajiban administrasi dan perpajakannya harus dipastikan tertib. Kolaborasi dengan BKAD dan P3DW penting untuk menyelaraskan data kendaraan agar proses penyelesaian akurat,” kata Paramita.

Penyelesaian tunggakan dilakukan melalui koordinasi antara BKAD, Bapenda, serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW)/Samsat Kabupaten Bandung Barat.

Koordinasi tersebut mencakup pencocokan data kendaraan, penelusuran status kepemilikan, hingga penyelesaian kewajiban pajak.

Pemkab Bandung Barat menargetkan penertiban tersebut dapat memperbaiki administrasi kendaraan sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.