Pewarta : A Y Saputra.
Kabupaten Ciamis – Camat Cisaga, Kabupaten Ciamis, Osep Hernandi, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Forkopimcam Cisaga telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap empat desa yang tercatat memiliki persentase pelunasan PBB-P2 paling rendah di wilayah Kecamatan Cisaga. Keempat desa tersebut adalah Desa Cisaga, Desa Wangunjaya, Desa Tanjungjaya, dan Desa Bangunharja.kamis.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban Forkopimcam dalam melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap keberlangsungan pembayaran serta pelunasan PBB-P2 yang menjadi kewajiban wajib pajak di seluruh wilayah Kecamatan Cisaga.
Pengawasan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, dimulai dari desa-desa yang persentase pelunasannya masih di bawah target.
“Kami melaksanakan monitoring secara langsung keempat desa tersebut bersama pihak kecamatan dan didampingi oleh Bapenda UPTD Wilayah Rancah. Setelah melakukan klarifikasi, ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan bersama para kepala desa maupun kolektor masing-masing desa,” ujar Camat Isep Hernandi, kamis (1/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa batas akhir pelunasan PBB-P2 sesuai surat Bapenda Kabupaten Ciamis adalah tanggal 30 September 2026. Maka per tanggal 1 Oktober, para kepala desa dan kolektor diundang ke kecamatan untuk segera melakukan verifikasi ulang dan mempercepat pelunasan.
Disampaikan juga bahwa setelah batas waktu tersebut, akan diberlakukan ketentuan denda bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Dari hasil klarifikasi, ditemukan beberapa kendala utama yang menghambat pelunasan di keempat desa tersebut. Di antaranya adalah banyaknya wajib pajak yang berada di luar wilayah desa atau yang biasa disebut warga “guntay”, yaitu objek pajak berada di desa tersebut, namun pemiliknya berdomisili di desa lain, sehingga menyulitkan penagihan. Selain itu, terdapat pula objek pajak berupa fasilitas umum yang statusnya masih perlu diklarifikasi.
Terkait hal tersebut, pihak kecamatan menyatakan siap membantu turun kembali ke lapangan bersama Bapenda Kabupaten Ciamis dalam hal ini UPTD Bapenda Wilayah Rancah, untuk menyisir langsung wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Hingga batas akhir 30 September 2026, realisasi pelunasan PBB-P2 di Kecamatan Cisaga secara keseluruhan baru mencapai 66,39%. Angka tersebut menunjukkan masih banyak kewajiban yang harus diselesaikan.
“Kami berharap dengan adanya klarifikasi dan koordinasi ini, persentase pelunasan dapat naik signifikan. Pihak kecamatan bersama Bapenda akan terus mendampingi dan membantu aparat desa maupun kolektor agar wajib pajak dapat segera melunasi kewajibannya sebelum ketentuan denda berlaku,” tambahnya.
Pihak kecamatan juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kecamatan Cisaga agar segera melunasi PBB-P2 masing-masing. Hal ini penting agar pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Cisaga dapat terus berjalan dengan baik dan lancar.













