Ragam

Disdikpora Cianjur Dorong 21 Ribu Pendidik Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

adminsigiku.com
×

Disdikpora Cianjur Dorong 21 Ribu Pendidik Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Cianjur – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mendorong sekitar 21 ribu pendidik dan tenaga kependidikan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan, mulai dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) hingga tenaga non-ASN.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan sosialisasi dan pemutakhiran data IKD dilakukan agar seluruh pegawai di lingkungan pendidikan dapat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

“Penggunaan identitas digital diharapkan dapat mempermudah pendidik dan tenaga kependidikan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, sekaligus menjadi dukungan terhadap transformasi pelayanan publik dengan teknologi digital,” kata Ruhli di Cianjur, Senin.

Menurutnya, proses aktivasi IKD relatif cepat. Jika persyaratan telah disiapkan, termasuk alamat surat elektronik atau email beserta kata sandinya, aktivasi dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu hingga dua menit, bergantung pada kesiapan pengguna dan kelengkapan dokumen.

IKD dapat diakses melalui telepon seluler dan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi kependudukan. Aplikasi tersebut juga menyediakan layanan pengajuan perubahan data, seperti golongan darah, alamat, dan kualifikasi pendidikan, dengan tetap memenuhi persyaratan serta melampirkan dokumen pendukung yang sah.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Disdikpora Cianjur berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur. Sosialisasi dan aktivasi akan didorong hingga satuan pendidikan di setiap kecamatan agar pelaksanaannya tidak hanya terpusat di lingkungan dinas.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Kusmana Wijaya, mengatakan perluasan aktivasi IKD merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemanfaatan identitas digital di lingkungan perangkat daerah, TNI-Polri, serta masyarakat umum.

Pihaknya telah menjadwalkan pelayanan aktivasi IKD ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Selain itu, layanan jemput bola juga dapat dilakukan ke desa-desa maupun kawasan permukiman berdasarkan permintaan.

“Masyarakat dapat mengajukan sejumlah perubahan data dan permohonan dokumen kependudukan dari rumah dengan mengunggah persyaratan melalui aplikasi atau layanan yang tersedia sehingga lebih mudah,” ujar Asep.

Meski demikian, setiap pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan data pendidikan, misalnya, wajib disertai dokumen pendukung yang sah. Begitu pula permohonan akta kelahiran yang harus memenuhi kelengkapan administrasi sesuai peraturan.

Melalui perluasan aktivasi IKD, Pemkab Cianjur berharap pemanfaatan layanan administrasi kependudukan digital semakin meningkat, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik secara lebih praktis dan efisien.