Pewarta : Tim
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Diduga tanah miliknya dirampas oleh pihak PTPN 7 Cinta Manis yang terjadi di 22 desa, masyarakat Petani Penesak menggelar aksi turun kejalan dengan rute Simpang Muara Meranjat hingga Simpang Tugu Pemkab Ogan Ilir, Selasa (02/03/19) kemarin.

Unjuk rasa ini dilakukan untuk menujukkan kepada pihak yang terkait, dalam melawan kedzaliman, “Tanah rakyat yang sudah secara turun – temurun digarap petani dengan semena-mena dan kediktatoran dikuasai oleh PTPN VII. Tanah dipatok dan ditanami tebu oleh perusahaan negara tersebut tanpa mengindahkan hak-hak rakyat. Tanah rakyat digusur dan haknya dirampas,” kata Emilia salah satu perwakilan masyarakat Ogan Ilir yang terdzalimi.
Dia menuntut agar reformasi agraria itu dapat menyelesaikan konflik, bukan sertifikasi tanah.
“Kita gelar aksi turun kejalan ditujukan ke semua instansi terkait, agar mendengar tuntutan kami,” ujarnya.
Adapun tuntutan masyarakat Ogan Ilir itu adalah,
1. Menagih janji Gubernur Sulsel untuk menyelesaikan konflik di Ogan Ilir,
2. Mendesak KPK untuk memproses dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang ada di PTPN 7 Cinta Manis,
3. Kembalikan tanah masyarakat Ogan Ilir yang dirampas PTPN 7 Cinta Manis sesuai dengan ketentuan Perpres no.86 tahun 2018 tentang reformasi agraria,
4. Batalkan dan tinjau ulang HGU yang terbit pada tahun 2016, dan
5. Medesak Pemerintah Sumsel untuk membentuk tim gugus tugas di tingkat propinsi dan kabupaten.
“Kita selama ini menjadi buruh pekerja di tanah milik sendiri ” tukasnya.
Sementara Pihak PTPN 7 Cinta Manis hingga berita ini ditayangkan belum bisa dimintai keterangan.
