Pewarta : Anis M, SE.
Koran SINAR PAGI, Depok,- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana menanggapi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bidang perhubungan tentang garasi mobil.
Menurut Dadang, setelah Raperda tersebut disahkan, pihaknya akan menyusun sosialisasi seperti apa nantinya penerapan peraturan daerah tersebut kepada masyarakat.
“Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal (peraturan wali kota) yang akan disusun,” kata Dadang kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (08/01).
Dadang menyebutkan, peraturan tersebut nantinya perlu perangkat penunjang lainnya yakni Perwal terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garasi.
Sebelumnya, Perda Garasi itu merupakan rencana Pemerintah Kota Depok melalui Dishub Depok. Di mana warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi













