Peristiwa

DLH Subang Diminta Tindak Tegas PT Trimulia Warnajaya

adminsigiku.com
×

DLH Subang Diminta Tindak Tegas PT Trimulia Warnajaya

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Dede MR

Koran SINAR PAGI, Kab.Purwakarta,- PT Trimulia Warnajaya, salah satu perusahaan di Kabupaten Subang yang terindikasi tidak mengolah limbah perusahaannya dengan baik, bahkan membuangnya ke sungai serta irigasi pesawahan, disinyalir tidak mengindahkan sanksi yang diberikan kepadanya.

Sebelumnya pihak Satgas Citarum Sektor 19 yang dipimpin langsung oleh Dansektor, Kolonel Inf Agoes Hari Soewanto telah menyidak dan memberikan sanksi berupa penutupan out fall (saluran pembuangan limbah, red) perusahaan tersebut pada bulan Juli 2019.

Selain penutupan out fall oleh Satgas Citarum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang pun sudah memberikan Surat Peringat 1 kepada perusahaan (PT Trimulia Warnajaya, red) namun sampai berita ini tayang pengolahan air limbahnya masih tidak baik/melebihi baku mutu yang ditentukan.

“Satgas Citarum Sektor 19 sudah memberikan sanksi sesuai kewenangan, yaitu berupa penutupan out fall pada bulan Juli 2019, untuk sanksi berikutnya adalah kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup setempat,” ujar Dan Sektor 19 Satgas Citarum.

Dari penutupan out fall, lanjutnya sudah memberikan waktu kepada perusahaan untuk perbaikan, namun hingga kemarin, Rabu 05 Maret 2020 belum juga ada perubahan atau perbaikan, jelasnya saat diwawancarai dilokasi, Senin (09/03/20).

Lebih lanjut, dikatakan, melihat tidak adanya upaya dari perusahaan, akhirnya hari ini, Senin 09 Maret 2020 bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan juga DLH Kab Subang, pihaknya kembali mendatangi PT Trimulia Warnajaya untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Ternyata masih tidak ada perubahan yang signifikan, limbahnya masih berhamburan ke irigasi untuk pengairan sawah petani sekitar, ini jelas merupakan kejahatan lingkungan, sekarang tinggal kita tunggu tindakan dari DLH Subang, karena kewenangan kami tidak sampai kesitu,” ujar Agus lagi.

Sementara itu, Rofi Alhanif dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan, secara kasat mata saja sudah terlihat pengolahan limbah PT Trimulia Warnajaya ini sangat tidak baik, terlebih dari Satgas Citarum Sektor 19 memiliki alat tes yang lengkap, jadi bisa dicek secara langsung.

Masih kata Rofi, ini jelas merupakan pelanggaran, apalagi kita lihat limbahnya sampai ke irigasi sawah petani, “Itu kan pasti akan berdampak kepada hasil panen, cuma kembali lagi, kita tidak bisa gegabah dalam hal ini, harus ikuti prosedurnya dan pada intinya kita kembalikan lagi kepada Dinas setempat,” ujarnya.

Sedangkan Dedi Somantri, Kasie Gakkum DLH Kabupaten Subang menyebutkan, PT Trimulia Warnajaya ini sudah dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan 1, dan diberi waktu untuk perbaikan dalam mengolah limbahnya.

“Kami dari DLH Subang dilema dalam hal ini, disatu sisi kami harus menegakan aturan tentang lingkungan hidup, tapi disisi lain kami juga harus menjaga investasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, setelah ini pihaknya akan memberikan Surat Peringatan 2, tentunya menimbang dari hasil pengecekan hari ini dan dibahas dulu bersama, tutupnya.