Politik & Pemerintahan

Siswa Belajar Di rumah Kembali Diperpanjang 14 Hari

adminsigiku.com
×

Siswa Belajar Di rumah Kembali Diperpanjang 14 Hari

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang – Terkait pandemi Corona ( Covid – 19) kini massa belajar siswa di rumah kembali diperpanjang selama 14 hari. Sebellumnya juga siswa dirumahkan 14 hari, sejak 16 Maret sampai 28 Maret 2020.

Namun melihat kondisi terakhir wabah Covid-19 masih belum memungkinkan, akhir nya Pemda Sumedang kembali memutukan memperpanjang ‘merumahkan’ siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Agus Wahidin, saat dikonfirmasi koransinarpagijuara.com Jum’at, ( 27/3/20) pukul 13.00 Wib, membenarkan hal itu.

“Diperpanjang lagi dua minggu yang mestinya masuk Senin ( 30/3/20) kini diperpanjang hingga 11 April 2020. Hal itu sesuai Surat Edaran Bupati Sumedang No.443/2016/um, yang dikeluarkan pada hari ini ( Jum’at, 27/3/20)”, ujar Kadisdik Agus Wahidin di WhatsApp.

Sebelumnya terkait pandemi Corona, para siswa dari PAUD hingga SMAN juga SMK bahkan hingga Perguruan Tinggi di wilayah Kabupaten Sumedang mulai diliburkan.

Dari paparan pemerintah pusat hingga daerah, hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus Corona yang akhir – akhir ini yang eskalasi nya meningkat.

Terakhir diketahui di Kabupaten Sumedang ada yang positip Corona satu orang dan orang itu sudah di isolasi di RSUD Sumedang.

Sementara per hari Rabu, 26 Maret 2020 saat jumpa pers di Gedung Negara Sumedang, menjelaskan jika Pasien Dalam Pengawasan ( PDP) yang jumlahnya saru orang sudah dinyatakan negatip Corona dan kembali pulang ke rumah.

“Pasein PDP yang hanya satu orang dirawat di RSUD Sumedang kini sudah pulang karena dinyatakan negatip Corona”, ujar Iwa Kuswaeri, Kepala Dinas Kominfosanditik Sumedang, saat menjadi nara sumber jumpa pers tersebut.

Terkait Aparatur Sipil Negara ( ASN) juga sesuai Surat Edaran Bupati Sumedang No : 065 /2017/Um yang juga dikeluarkan Jum’at, 27 Maret 2020, kembali memperpanjang masa work from home ( WFH) atau Flexible Working Arrangement ( FWA) hingga 14 April 2020.

“Semula dari tanggal.18.Maret hingga 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 14 April 2020”, papar di surat edaran tersebut.