Pewarta : Iwan Brata
Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim,- Demi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilyah Kecamatan Lubai, sesuai inturuksi Kapolri, Pemerintah Kecamatan Lubai menerapkan aturan untuk perlindungan diri, agar terhindar dari virus corona.
Seperti melarang berkumpul dalam jumlah massa yang banyak (Social Distancing) dan menjaga jarak (Physical Distancing) serta mengharuskan memakai masker.
Salah satunya dengan menutup sementara Kalangan Pasar Tradisonal pedesaan. tentunya hal ini bagian dari upaya pencegahan penyebaran covid 19.
Dalam hal ini Camat Lubai, Edi Suprianto menghimbau kepada kepala desa agar bisa menyampaikan himbauan tersebut kepada para pedagang lokal yang ada di desa masing – masing.
“Peraturan menjaga jarak bisa diterapkan oleh pemdes masing – masing, salah satunya tetap tidak membiarkan orang luar masuk,” jelasnya.













