Politik & Pemerintahan

Karena Kedaruratan, Dana Banprop Bisa Dimanfaatkan Untuk Penanganan Covid-19

adminsigiku.com
×

Karena Kedaruratan, Dana Banprop Bisa Dimanfaatkan Untuk Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Dede MR

Koran SINAR PAGI, Kab.Purwakarta,- Dana Banprov (Bantuan Propinsi) yang merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Propinsi Jabar kepada desa sebesar Rp.130 juta yang sejatinya digunakan untuk pembinaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan infrastuktur, namun mengingat kondisi darurat akibat merabaknya wabah virus corona, maka dana tersebut sebagian bisa dimanfaatkan untuk penanganan covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Sarana dan Prasarana DPMD Kab.Purwakarta, Drs Achmad Rahmat Muhidin via aplikasi whattsapp, bahwa untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur no. 443/50/DPM-DESA tentang desa tanggap Covid 19 dan penegasan program Padat Karya Tunai Desa, dana banprop bisa dimanfaatkan untuk mendukung pencegahan Covid – 19 sesuai dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan desa yang belum teranggarkan dalam Dana Desa (DD).

Menurutnya, penggunaan dana Banprop untuk pencegahan Covid 19 ini bisa dilakukan setelah dikurangi pengggunaan meliputi, pembelian pulsa kuota internet untuk Sapsa warga, tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD), oprasional Pos Yandu dan Pokjanal Pos Yandu.

“Penggunaan alokasi anggaran untuk peningkatan infrastuktur perdesaan ini dapat di alihkan untuk kegiatan penanggulangan covid-19,” katanya.

Sedangkan untuk percepatan proses pencairan bantuan keuangan bagi desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) TA 2019 lalu, lanjutnya, untuk sementara diganti dengan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan (LPJ) oleh kepala desa bermaterai cukup dengan batas waktu penyelesaian (LPJ) TA 2019 maksimal pada akhir Bulan Juni 2020, pungkasnya.