Terkait OTT, yang dilakukan terhadap 4 wartwan oleh Polres Garut (24/05), atas dugaan pemerasan dan salah seorang terduga yakni Sdr. Tito Mulyadi, SH, diketahui menggunakan identitas KTA Koran SINAR PAGI, perlu kami tegaskan bahwa Sdr Tito Mulyadi, saat ini bukan Wartawan Koran SINAR PAGI. KTA yang diperlihatkan, selain masa aktif, sudah tidak berlaku, NIW (NOMOR INDUK WARTWAN) yang tertera pada KTA tersebut bukan atas namanya.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, agar diketahui oleh pihak yang berkepentingngan dan khalayak.
Pemberitahuan ini dikeluarkan di Bandung, tanggal 25 Mei 2018
Pemimpin Redaksi
Koran SINAR PAGI
Wawan Nurjaman, S.Sos,MM
