Pewarta : Ajid
Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Satuan Narkoba Kepolisian Resort Sukabumi berhasil tangkap 4 (empat) orang diduga pengedar narkotika jenis daun ganja, Selasa (09/10/18).
Keempat orang pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, HAR (23) dan AR (22) keduanya Warga Kp.Gadog, Desa Citarik Kec.Palabuhanratu Kab.Sukabumi ditangkap dirumahnya dengan sejumlah barang bukti, kemudian WW (22) dan AAM (20), warga Desa Loji, Kecamatan Simpenan ditangkap sekitar pukul 00.30 Wib didepan pos kamling Kampung Ciwaru, Desa Loji.
“Kita telah mengungkap beberapa jaringan narkotika jenis daun ganja di wilayah Sukabumi Selatan, Cisolok dan Simpenan. Ini merupakan jaringan ganja yang melakukan penjualan ke anak-anak muda yang ada di wilayah masing – masing,” ujar AKBP Nasriadi saat dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (18/10/18).
Dari para pelaku, polisi mengamankan satu kantong plastik bening yang di dalamnya terdapat satu paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering disolatip coklat, satu paket sedang dibungkus kertas nasi berwarna coklat dan satu unit handphone merk xiaomi warna putih gold disita dari tangan tersangka HAR alias Jawa.
Sementara barang bukti berupa satu unit handphone merk xiaomi berwarna silver di sita dari tangan tersangka berinisial AR alias Aweng.
Selain empat orang tersebut, polisi tengah mengejar tersangka lain yang statusnya kini DPO yakni DDN dan AA sebagai pemasok ganja kering.
“Dari pengakuannya, ganja yang diamankan dibeli dari yang sekarang DPO seharga Rp.400 ribu, ke empat tersangka merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis daun ganja,” ungkapnya AKBP Nasriadi Kapolres Sukabumi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ke 4 (empat) tersangka dijerat Pasal 114, 111 dan 132 UU Narkotika. Ancamannya 20 tahun kurungan penjara.













