Pewarta : Jeky
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Terkait dugaan korupsi BOP senilai Rp.46 Miliar, Kejaksaan Negeri Garut berencana memanggil 4 (empat) pimpinan DPRD Garut, dimana hingga saat ini ke empat unsur pimpinan DPRD tersebut sulit untuk di konfirmasi, bahkan, saluran ponselnya pun tidak aktif.
Berdasarkan informasi, suasana di Gedung Wakil Rakyat dan Sekretariat DPRD hangat memperbincangkan rencana pemanggilan ke empat pimpinan DPRD ini, tak ayal hal tersebut membuat sibuk sekretariat DPRD menyiapkan data.
Pemanggilan ke 4 pimpinan DPRD Garut ini rencananya akan dipanggil dalam waktu dekat, guna dimintai keterangan.
Hal ini tentu mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat Garut, salah satunya Suryaman Anang, mantan anggota DPRD Garut,
“Seharusnya semua pejabat yang ada di Kesekretaritan dipanggil, soalnya, dipastikan terdapat penyimpangan anggaran, bukan hanya satu Kasubag yang dipanggil,” ujarnya, Selasa (26/03/19).
Suryaman menjelaskan, setiap Kasubag memiliki anggaran yang rentan diselewengkan, misalnya di Bagiam Protokeler, ada anggaran makan minum Fraksi dan anggaran lainnya.
“Pengusutan harus tuntas tidak bisa memanggil salah seorang pejabat,” cetusnya.
Setelah berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Garut, pihaknya meyakini kalau penanganan kasus dugaan tipikor di DPRD Garut akan sampai tuntas.
“Tadi pak Kejari menegaskan, tidak akan ada kompromi dalam memberantas korupsi, termasuk yang terjadi di DPRD Garut,” ujarnya.
Suryaman yakin, kalau dugaan korupsi di DPRD Garut memang terjadi bukan saja di unsur pimpinan DPRD melainkan terjadi di Sekretariat DPRD Garut.
“Pada tahun 2016, ada temuan BPK RI terkait penggunaan anggaran reses di Sekretariat, dugaan korupsi tidak menutup kemungkinan terjadi,” pungkasnya.
