Pewarta : Ayi Sujerman
Koran SINAR PAGI, Kab Sukabumi,- Menindaklanjuti keputusan yang berdasarkan peraturan Bupati Sukabumi no 29 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), penanganan Covid-19 dalam upaya untuk menghindari penyebaran virus, gugus tugas tingkat kecamatan menutup tempat wisata.
Dari sekian banyak tempat wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi, tempat wisata yang ditutup paksa salah satunya tempat wisata Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai Citepus Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/05/20).
Camat Palabuhanratu Ahmad Samsul Bahri menjelaskan terkait penutupan area publik ini dengan alasan mengikuti aturan yang sudah diberikan sesuai dengan PSBB yang sudah diberlakukan. salah satunya adalah aktivitas parawisata harus ditutup.
“Ya jadi yang namanya tempat wisata ditutup yang namanya orang harus diam dirumah, kecuali emang hal-hal yang menyangkut kepentingan yang mendasar seperti keperluan bahan pokok.
Kalau hanya wisata kita larang “jangan dulu piknik, disini kita tidak memberikan hukuman tapi sekedar memberikan menghimbau secara persuasif kepada para pengunjung supaya pulang lagi ke rumah masing-masing dan diam dirumah,” pungkasnya.
Sementara tanggapan dari salah satu pengunjung RTH Pantai Citepus Palabuhanratu Rey (40 tahun) asal Cimahi mengatakan, ini langkah pemerintah sangat bagus dan bijak perlu diapresiasi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
“Kita sebagai individu atau pengunjung, kita harus sadar diri dan bisa menjaga atau menjalankan protokol kesehatan dimanapun berada “ya salah satunya dengan menjaga jarak,” terangnya.













