Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Ketua Pengurus Besar PGRI)
Menjadi kepala sekolah adalah impian bagi sebagian guru. Mayoritas guru tak mau jadi kepala sekolah. Guru yang memimpikan menjadi kepala sekolah diantaranya adalah demi karir, tantangan dan hal lainnya. Guru yang tak mau menjadi kepala sekolah diantaranya karena tak sanggup, tak berani. Menjadi kepala sekolah dianggap sulit, jelimet dan bahkan diduga harus menyuap sejumlah oknum pejabat.
Syarat menjadi kepala sekolah memang tak mudah. Dibutuhkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi para calon kepala sekolah. Diantara syaratnya adalah : 1) calon harus sarjana S-1 minimal PT terakreditasi B dan bersertifikat pendidik, 2) pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c, 3) memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun, 4) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Dari sejumlah syarat menjadi kepala sekolah tidak ada syarat harus punya pengalaman sebagai wakasek. Dahulu kala, sekali lagi zaman dahulu kala orang selalu berpikir kepala sekolah itu identik dengan wakasek kurikulum. Itu dulu, paradigma dahulu. Permendikbud No 28 Tahun 2010 yang sudah tidak berlaku dan Permendikbud No 6 tahun 2018, untuk menjadi kepala sekolah tidak ada syarat menjadi wakasek.
Tidak ada syarat wakasek yang ada adalah syarat pengalaman manajerial, paling singkat dua tahun. Menurut Saya pengalaman manajerial itu bisa didapatkan dan diakui bila seseorang pernah menjadi : 1) Ketua MGMP, 2) pengurus organisasi profesi guru, 3) kepala perpustakaan, 4) kepala laboratorium/koordinator BK/ kepala departemen, dan 5) wakasek. Syarat substansinya adalah “pengalaman manajerial”.
Mengapa Saya setuju calon kepala sekolah tidak harus punya pengalaman sebagai wakil kepala sekolah? Pertama bisa saja ada wakasek seumur hidup di suatu sekolahan (dulu demikian) atau diputar-putar menjadi wakasek berbeda. Ini sangat menghalangi kader guru lain yang ingin belajar menjadi wakasek. Bisa jadi ada calon kepala sekolah potensial tapi tidak dekat dengan kepala sekolah. Bisa jadi !
Kedua para waksek terkadang identik dengan guru senior atau guru yang sudah berumur. Ini salah satu bentuk penghargaan dari kepala sekolah dan entitas guru pada guru terlama. Disisi lain penghargaan pada pengabdian yang sudah lama disisi lain guru muda potensial harus ngantri. Ini sebuah jeda yang kurang efektif. Idealnya dunia sekolahan selain menghormati usia, juga menghormati potensi.
Dalam Permendikbud No 28 Tahun 2010 dan Permendikbud No 6 Tahun 2018 batas usia kepala sekolah dibatasi 56 tahun. Menurut Saya ini juga kurang manusiawi. Saya lebih setuju batas maksimal menjadi kepala sekolah adalah 58 tahun bagi calon kepala sekolah tertentu atau khusus. Bisa jadi ada seorang guru calon kepala sekolah luar biasa berprestasi dan potensial tapi usia lebih dari 56. Menurut Saya angkat saja calon kepala sekolah di atas usia 56 asal punya keistimewaan.
Menurut Saya guru berprestasi, misal juara satu di tingkat kota/kab/provinsi wajib diafirmasi dan difasilitasi menjadi kepala sekolah. Bila hal ini dilakukan maka lomba guru berprestasi akan menjadi tangga atau portofolio menjadi kepala sekolah. Bahkan bila ada sejumlah kepala sekolah yang sangat berprestasi nasional di atas rata-rata, mengapa tidak langsung jadi pengawas atau jadi Kepala Dinas Pendidikan.
Intinya permudah guru-guru hebat jadi kepala sekolah karena Ia punya pengalaman manajerial (Ketua MGMP, Koordintaor BK, Kepala laboran/perpustakaan/, pengurus organisasi profesi, wakasek). Biarkan para calon kepala sekolah berkompetisi secara ketat. Semoga akan muncul kepala sekolah terbaik. Bukan hasil kongkalingkong atau hasil kedekatan dengan pihak tertentu. Setidaknya hasil seleksi didominasi calon yang wow, bersih dan kompeten.
