Pewarta : Syafrans
Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Menindaklanjuti pemberitaan kami sebelumnya seputar sekandal gelap yang terorganisir, sistematis dan masif ditubuh pt simone kian berbuntut panjang yang mana berdasarkan laporan dari narasumber kami konon katanya ada indikasi pihak perusahaan setor terhadap oknum berinisial “Z & R” dimana keduanya merupakan pihak pengawas wilayah dibawah naungan disnaker trans yang tentunya memiliki peran aktif secara wilayah sesuai tupoksinya selaku pengawasan.
Masih menurut laporan narasumber kami yang sama sebut saja ” A ” yang enggan dipublis, konon katanya oknum dimaksud terima upeti dari pt simon yang nilainya kisaran puluhan juta, adanya hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar bagi publik. Bagai mana bisa oknum pengawas terima upeti dari pihak perusahaan tanpa ada suatu unsur kepentingan dibalik semua itu.
Ada apa dengan pihak pengawas wilayah kecamatan gunung putri, atas dasar apa aliran dana dimaksud dan apakah kucuran dana tersebut ditunggangi unsur kepentingan antara keduabelah pihak. disinyalir adanya aliran dana yang dikucurkan pihak perusahaan pt simone terhadap oknum pengawas wilayah ditubuh ketenagakerjaan secara otomatis sudah bertentangan dengan tupoksi mereka yang mana selain sudah menggadaikan netralitas mereka juga melanggar UU GRATIFIKASI selaku pejabat publik tandasnya.
Untuk diketahui, masuk menjadi karyawan pada PT SIMONE harus merogoh kocek dengan tarif berkisar antara empat juta rupiah (Rp.4.000,000,-) hingga tujuh juta rupiah (Rp.7.000,000,-) adapun tehnis untuk melamar pada perusahaan tersebut, masyarakat bisa langsung berhubungan Pengawas Ketenagakerjaan, superpaisor . Lebih jauh sumber Koransisnarpagijuara.com, mengatakan, “ada dugaan warganegara asing (orang dalam) pihak perusahaan yang turut serta menikmati buah dari skandal terselubung seputar penerimaan karyawan di tubuh PT.SIMONE.
Pasca pemberitaan yang kedua, kami merasa disudutkan oleh “Gun” yang mewakili pihak Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Kecamatan Gunungputri, bahkan terkesan menantang dan menghalang – halangi tugas pers, hal ini nyata-nyata melanggar UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Sikap tersebut Gun juga menutup nutupi oknum pengawas ketenagakerjaan yang terlibat skandal terselubung dan meresahkan masyarakat.
Sementara itu menurut keterangan warga setempat dan berdekatan dengan PT SIMONE dalam waktu dekat warga akan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap keberadaan perusahaan yang kurang memperhatikan warga masyarakat dilingkungan terdekatnya, hal tersebut akibat maraknya pungli yang terkesan didukung pihak perusahaan.













