Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) darurat yang diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021 kini mulai ditindak pidana ringan ( tipiring). Kenyataan itu dilaksanakan pada operasi Yustisi yang digelar di Kecamatan Sumedang Utara.
“Pada hari ini, Selasa, 06 Juli 2021 dimulai pukul 09.00 Wib bertempat di Wilayah Kecamatan Sumedang Utara, telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi penerapan sanksi administratif, terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Kab. Sumedang”, ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, pada media, Selasa, (6/7/21).
Sidang Tipiring, jelas Kapolres, dipimpin oleh hakim. Menik Emelina. S.H.MH didampingi Panitra Pengganti Dora Rubianti, S.H,.dengan Panitra Hadi Riyanto, S.H., Pembantu Pelaksana Sidang , Agung Wahyudi, Kejaksaan Kasi Pidsus Iqbal, S.H, M.H (Penuntut) dan
Jaksa Jaenal Arifin, S.H .
Sementara para pengusaha yang telah melanggar PPKM darurat, lanjut Kapolres, antara lain,
1. Pelanggar Pelaku usaha (TB.Maju Jl. M. Abdurahman) yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 A.n ERWIN, Umur 40 th, Wiraswasta alamat : Jln. Peurabu Gajah Agung Kel.Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang dengan putusan pengadilan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Pelanggar Pelaku usaha (Toko Sembako Jl. M. Abdurahman) yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 A.n AGUS YANTO, umur 53 Th, Jl. Mayor Abdurahman Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang, dengan putusan pengadilan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
3. Pelanggar Pelaku usaha (Toko ABC Jl. M. Abdurahman) tidak mematuhi Prokes Covid-19 A.n TOMI CHANDRA, umur 61 th, Sumedang 16 April 1960, alamat link. Sindangraja Kel. Kota Kaler Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang.
4. Pelanggar Pelaku usaha (Toko Ban Mas Sabar Jl. Sebelas April) yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 A.n KOSWARA, umur 31 Th, Wiraswasta, alamat : Ds. Pangadegan Kec. Rancakalong Kab. Sumedang, dengan putusan pengadilan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
5. Pelanggar Pelaku usaha (Arvin Motor Jl. Tampomas) yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 A.n OTIP KARSONO, Umur 49 tahun Sumedang, 08 Desember 1971 dengan putusan pengadilan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
6. Pelanggar Pelaku usaha (Jupiter Bike Jl. Tampomas) yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 A.n GILANG ANUGRAH, umur 24 th, Bandung 25 Januari 1995, Alamat Sumbersari Ciparay Bandung, dengan putusan pengadilan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Sementara untuk hasil sanksi administratif yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kab. Sumedang , kata Kapolres, telah menindak 5 orang pelanggar dengan jumlah denda sebesar Rp. 255.000.- ( Dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
“Denda keseluruhan Tipiring sebesar Rp. 11.000.000, dan sanksi administratif sebesar Rp. 255.000 “, jelas Kapolres.
Penegakan Hukum serta Penerapan Sanksi Administratif tersebut, sebagai langkah upaya untuk memberikan efek jera kepada warga masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam penanggulangan pencegahan penularan covid- 19 di wilayah Sumedang. pungkas kapolres.













