Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Dua pengedar Obat Keras Terlarang ( OKT) berinisial A.E dan A.S asal Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang, pada Kamis ( 8/7/21), pukul 14.00 Wib.
Dikonfirmasi lewat seluler, Kasat Narkoba AKP, Ari Aprian membenarkan bahwa anggota nya telah mengamankan pelaku pengedar obat keras terlarang ( OKT ) yang berinisial A.E,
” Benar kami telah mengamankan dua pelaku pengedae Obat Keras Terlarang, dan dari pelaku A.E telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 butir yang dimasukan kedalam dus warna coklat”, ujar nya.
Selain itu juga, tambah dia, kita juga amankan uang tunai sebesar Rp. 60.000,-dan 1 unit Handphone merek Oppo A 1K warna hitam.
Sementara, imbuh nya, dari pelaku A. S di amankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg Sabtu sebanyak 34 butir.
“Modus para pelaku, ketika membeli barang, caranya dengan di paketkan melalui jasa pengiriman barang dan pelaku mengedarkannya atau menjualnya melalui whats up miliknya”, jelas nya.
Dan saat ini, para pelaku diamankan di Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kedua tersangka, di terapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maxsimal 15 tahun”, Pungkas
Kasat Narkoba.













