Hukum & Kriminal

Polres Karawang Dalami Laporan Dugaan Keterangan Palsu Saksi Sengketa Lahan Korwilcambidik

adminsigiku.com
×

Polres Karawang Dalami Laporan Dugaan Keterangan Palsu Saksi Sengketa Lahan Korwilcambidik

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heryawan Azizi

KORAN SINAR PAGI, Karawang,- Bergulirnya kasus gugatan sengketa lahan kantor Korwilcambidik dan bangunan SDN IV Lemahabang berbuntut panjang, hingga banding dan pelaporan dugaan pemberian keterangan palsu saksi terlapor ke Mapolres Karawang.

Dalam prosesnya laporan kuasa hukum penggugat, Mahfut SH, MH, mengaku sudah menerima panggilan dan diminta keterangan.

” Setelah pelaporan, kami dihubungi pihak Polres Karawang, Selasa (14/09/2021) melalui sambungan seluler. Diminta hadir  hari minggu (20/09/2021) untuk memberikan keterangan terkait laporan kesaksian palsu di atas sumpah di PN Karawang yang dilakukan oleh sdr Oyok wahyudin,”ungkap Mahfut.

Lebih lanjut Mahfut juga menyampaikan persoalan hukum kliennya, H.Entang Sonjaya ditangani Kriminal Umum (Krimum), kepada Koran SINAR PAGI, berikut kutipan hasil keterangannya.

“Adapun kasusnya ditangani oleh Krimum dan hari ini dimulainya penyelidikan pertanyaan dari penyidik mengapa dan kenapa anda sebut sdr Oyok memberikan kesaksian palsu, jawaban dari kuasa hukum karena semua saksi yang memberikan kesaksian yaitu mantan kepala desa Rusli dan kepala desa devinitif, Didin al Ayudin tidak mengetahui dan berbeda-beda dalam menyampaikan kesaksiannya” paparnya.

Kejanggalan kesaksian Oyok Wahyudin ditandaskan Mahfut dalam keterangannya kepada penyidik.

“Pada waktu terjadinya transaksi tidak mengetahui apalagi kaitan dengan no leter C dan girik, karena yang ada terdaftar di buku desa adalah sertifikat dengan no 264 atas nama Ateng bin Uki dengan dasar asal persil no 221 kikitir C no 123 yang sekarang sudah bertranformasi ke ahli waris” tandasnya.

“Sementara keterangan saksi dalam fakta persidangan Kepala Desa Wadas devinitif yaitu Didin Al Ayudin, menjelaskan bahwa buku leter C dan girik no yang diceritakan Oyok Wahyudin tidak ada” imbuhnya.

Di akhir penjelasan, Mahfut SH,.MH mengemukakan alasannya laporan yang diajukan ke Mapolres Karawang

“Hal itulah yang menjadi dasar untuk melaporkan keterangan kesaksian palsu yang menurut kuasa hukum juga BPN, ketika terbit sertifikat maka semua warkah no leter C, maupun girik ditarik /diambil oleh instansi yang berwenang yaitu BPN” tandasnya.

“Sementara itu bisa kita lihat, terbit sertifikat tahun 1980 pembuatan AJB tanah UPTD tahun 2000 dengan alas hak berupa leter C persil 219 kohir no 526 dan SPH SD IV lemahabang dengan persil c no 223 D IV semua beda ini yang menjadi dasar untuk melaporkan kesaksian palsu oyok wahyudin” pungkas Mahfut.

Sejauh ini pihak Mapolres Karawang masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi dalam pelaporan tersebut.