Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Kasus dugaan penggelapan atau korupsi anggaran Dana Desa di Kabupaten Garut seolah tidak pernah mengenal kata putus, kali ini giliran Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut yang dilaporkan lembaga sipil anti rasuah LSM GMBI Ke Kejaksaan Negeri Garut.
Kades Banjarsari, Yolanda dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Garut atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa TA 2020 senilai Rp.864 juta untuk pembangunan GOR Desa Banjarsari yang diduga fiktip, pasalnya pembangunan GOR tersebut telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tetapi dianggaran 2020 muncul lagi
Bahkan menurut pengakuan beberapa pihak, baik BPD dan tokoh masyarakat bahwa pada Tahun 2020 tidak ada pembangunan GOR.
Sekretaris DPD LSM GMBI Kab.Garut, Dian Alamsyah membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong ke pihak Kejaksaan Negeri Garut pada Selasa (06/10/2021) lalu.
Menurutnya dalam pelaksaan Anggara Dana Desa terutama APBdes TA anggaran 2020 yang diduga fiktip, ini jelas bertentangan dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, BAB II pasal 2 ayat 2 sangat jelas diatur bahwa, APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun Anggaran, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa elemen masyarakat Desa Banjarsari Garut, menduga ada kejanggalan dalam laporan alokasi Dana Desa Pendes.Banjarsari Tahun Anggaran 2020, dimana tercantum dana untuk pembangunan GOR Desa Banjarsari, padahal menurut warga di tahun tersebut tidak ada pembangunan gedung GOR. Bangunan tersebut menurut mereka dibangun di tahun 2017 dan 2018.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua BPD Banjarsari, Kamaludin, namun dia mengakui tidak tahu persis mengenai anggaran tersebut, karena dirinya dilantik sebagai Ketua BPD pada bulan Juni 2020, sementara itu terjadi saat masih BPD yang lama.
Demikian halnya dengan Pjs.Kepala Desa Banjarsari, Jajang yang menjabat sebagai Kades Banjarsari menggantikan Kades Supriatna, karena meninggal dunia.
Menurutnya, pada pencairan pertama anggaran Dana Desa tahap I (satu) di Tahun 2020, ia sudah dihadapkan pada berita acara MoU tentang janji pembayaran hutang pada pihak ketiga dan MoU itu sudah disetujui oleh lembaga – lembaga desa, seperti BPD dan lain lain.
“Kalau anggaran Dana Desa TA 2020 untuk pembayaran hutang pembangunan GOR tahun 2017 dan saya tidak memahaminya dan memang kalau Tahun 2020 tidak ada pembangunan GOR,” ujarnya.













