Pewarta : Jeky
Kabupaten Sumedang – Pengemudi Truk Tronton berinisial S seorang warga Kabupaten Majjalengka, Jawa Barat yang diduga lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalulintas pada Minggu, (7/11/21) di tikungan Sanur Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang yang menewaskan 4 orang kini status nya sudah menjadi tersangka, keterangan itu disampaikan Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana melalui release nya pada koransinarpagijuara.com, Senin (8/11/21).
“Status itu ditetapkan dalam gelar perkara yang digelar oleh Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Kiki Hartaki pada Senin ( 8/11/21) di Mapolres Sumedang”, ujar Kasubag Humas lagi.
Dikatakannya juga, penyebab kecelakan itu terus didalami oleh pihak Satlantas Polres Sumedang dari kemungkinan ada bukti – bukti baru dari kasus laka lantas itu.
“Kini pengemudi nya ( berinisial S – red) sudah diamankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tandas Dedi lagi.
Sementara itu AKP. Kiki Hartaki disampaikan Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menyebutkan bila penyebab pasti kecelakaan terus diselidiki, ” Belum bisa memastikan penyebab kecelakaan kami terus menyelidikinya”, ucap nya.
Sebelumnya diberitakan pada hari Minggu (7/11/21) telah terjadi kecelakaan lalulintas di jalan raya Bandung Cirebon wilayah Tanjungsari Sumedang yang diduga sopir Tronton berinisial S, yang bermuatan batu bara lalai hingga menyebabkan pengguna jalan lain tertarak dan menewaskan sebanyak 4 orang. Dari kejadian itu Polres Sumedang pun bergerak cepat untuk menangani kasus kecelakan laluluntas itu.













