Hukum & KriminalPeristiwa

Dalam Gelar Perkara, Sopir Penyebab Kecelakaan Lalulintas Di Tanjungsari Kini Jadi Tersangka

adminsigiku.com
×

Dalam Gelar Perkara, Sopir Penyebab Kecelakaan Lalulintas Di Tanjungsari Kini Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Jeky

Kabupaten Sumedang – Pengemudi Truk Tronton berinisial S seorang warga Kabupaten  Majjalengka, Jawa Barat yang diduga lalai  hingga menyebabkan  kecelakaan lalulintas pada Minggu, (7/11/21) di tikungan Sanur Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang yang menewaskan 4 orang kini status nya sudah menjadi tersangka, keterangan itu disampaikan Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana melalui release nya pada koransinarpagijuara.com, Senin (8/11/21).

“Status itu ditetapkan dalam gelar perkara yang digelar oleh Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Kiki Hartaki pada Senin ( 8/11/21) di Mapolres Sumedang”, ujar Kasubag Humas lagi.

Dikatakannya  juga, penyebab kecelakan itu terus didalami oleh pihak Satlantas Polres Sumedang dari  kemungkinan ada  bukti – bukti baru dari kasus laka lantas itu.

“Kini pengemudi nya ( berinisial S – red) sudah diamankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tandas Dedi lagi.

Sementara itu AKP. Kiki Hartaki disampaikan Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menyebutkan bila penyebab pasti kecelakaan terus diselidiki, ” Belum bisa memastikan penyebab kecelakaan kami  terus menyelidikinya”, ucap nya.

Sebelumnya diberitakan pada hari Minggu (7/11/21) telah terjadi kecelakaan lalulintas  di jalan raya  Bandung Cirebon wilayah Tanjungsari Sumedang yang diduga sopir Tronton berinisial S, yang bermuatan  batu bara lalai hingga menyebabkan pengguna jalan lain tertarak dan menewaskan sebanyak 4 orang. Dari kejadian itu Polres Sumedang pun bergerak cepat untuk menangani kasus kecelakan laluluntas itu.