Pewarta : Iskadi
Kabupaten Ogan Ilir – Diduga tanah dan halaman Sekolah (SDN) 08 Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel, berdiri ditanah milik Uzer (ALM) sehingga membuat anak cucunya sebagai ahli waris meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melaui dinas terkait agar segera menyelesaikan permasalahan ini atau ganti rugi.
Menurut ahli waris dari (alm) Uzer SDN 08 Sungai Pinang yang terletak di Desa Pinang Jaya Kecamatan Sungai Pinang ini sudah lama berdiri diatas tanah milik Orang tuanya namun sampai sekarang belum ada penyelesaian untuk ganti rugi atas tanah tersebut.
“Kami sudah lama menunggu dari pihak pemkab Ogan Ilir agar segera dapat diselesaikan persoalan ini biar jelas titik terangnya,” ujar anak dan cucu Uzer (ALM), Selasa (27/09/2022).
Dikatakannya mengenai lokasi tanah dan bangunan di sekolah SDN 08 itu dahulunya yang dihibakan (ALM) hanyalah di pinggir Jalan dekat sungai akan tetapi kalau di bagian sisi lainnya itu tidak di hibahkan
“Yang dihibahkan itu hanyalah satu baris bangunan dipingir sungai sesudah itu Mangun mangun terus bagian Ilir itu ditumpangkan, setelah itu mau bangun lagi baru – baru ini ruwangan (UKS) dan Jamban (WC) 6 pintu di tanah lapang depan Sekolah, kami tahan bersama 4 beradik, karena tanah itu belum dibeli jadi kami tidak boleh di bangun,” ujar anak Uzer (alm).
Pihak ahli waris dari (alm) uzer berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk mengganti rugi atas tanah yang di bangun gedung sekolah yang berdiri diatas milik orang tuanya tersebut.
“Kami sebagai ahli waris minta ganti rugi atas tanah tersebut, karena belum ada hibah dari orang tuanya, kalau tidak ada penyelesaian tanah tersebut akan kami tempati,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Ogan Ilir Sayadi S,Sos saat ditemui diruang kerjanya terkait masalah tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN 08 Sungai Pinang yang sudah lama tersebut kalau mau di klaim harus sesuai prosedur.
“Kalau ada klaim ganti rugi dari masyarakat akan kami proses, bisa Melaui Dinas perkim atau Melaui Putusan Pengadilan,” terangnya.













