Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pencurian Special Bobol Gembok dan Kunci

adminsigiku.com
×

Sat Reskrim Polres Ciamis Tangkap Pelaku Pencurian Special Bobol Gembok dan Kunci

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis meringkus pelaku pencurian pengrusakan yang terjadi di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Sindangkasih Ciamis. Pelaku berinisial ZA (37) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.Pelaku merupakan warga Tawang Tasikmalaya.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., mengatakan, tersangka melancankan aksi dengan cara merusak kunci dan gembok rumah. ZA merupakan residivis tindak pidana serupa.

“Tersangka merupakan spesialis pencurian dengan merusak gembok dan kunci rumah.dengan Barang elektronik yang menjadi sasaran utama,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo yang didampingi Wakapolres Ciamis Polda Jabar Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis Polda Jabar, Kabupaten Ciamis, Kamis (29/12/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 unit CPU, 1 unit Powerbank, 1 unit Handphone, dan 2 buah carger handphone. Tersangka melancarkan aksi saat waktu malam hari.ungkap Kapolres.

“Tersangka melancarkan aksi tidak hanya satu kali ini saja, tetapi sudah sering di lakukan.

Sebanyak 16 unit handphone didapat tersangka selama melakukan tindak pidana pencurian dengan pengrusakan. Barang hasil curian dijual lagi oleh pelaku dengan cara COD, namun kami masih mendalami kemana saja barang curian itu dijual.” tutur Kapolres

Atas perbuatannya, Tersangka ZA dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Pidana Penjara. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun.Pungkasnya.