Hukum & KriminalRagam

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Karmitte, Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Disomasi

adminsigiku.com
×

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Karmitte, Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Disomasi

Sebarkan artikel ini

Pewarta – Roy P

Kota Ambon – Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDI Perjuangan, Evert Kermite melalui Law Office M.Raudhi Tuasamu SH Dan Rekan disomasi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, dari fraksi PKS, Abdullah Azis Sangkala.

Somasi ini dilakukan menyusul adanya tudingan yang dibeberkan Kermite di media, terkait bagi-bagi hasil dari aliran dana pinjaman Rp 700 miliar PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang diterima dirinya bersama mantan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Tudingan Kermite yang dipublish media membuat Sangkala mengambil langkah hukum. Hal ini ditempuh Sangkala karena tidak pernah menerima dana bagi hasil tersebut.

Menurut Azis, apa yang dibeberkan Kermite tidak benar dan telah melakukan perbuatan pidana berupa penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kliennya.

Kermite diminta melakukan klarifikasi pada media online dan media massa, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi.