Pewarta : Niko
Tanjung Redeb – ZK (24), Seorang pria warga Jalan Raya Bangun Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, diamankan Polsek Tanjung Redeb Jalan Durian I Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb, lantaran menyimpan puluhan botol minuman keras tanpa ijin yang sah, Jumat (24/3/2023).
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan Miras di sekitar kawasan Jalan Durian I.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 24 botol miras di rumahnya,” ujar Suradi.
Disebutkan, saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp.50 juta,” ujarnya.













