Peristiwa

Pengadilan Negeri Ambon Eksekusi Salah Satu Rumah dan Kios di kawasan Batu Merah

1
×

Pengadilan Negeri Ambon Eksekusi Salah Satu Rumah dan Kios di kawasan Batu Merah

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Roy P

Kota Ambon – Berdasarkan putusan dalam Perkara Perdata Nomor 53/Pdt.G/2008/PN.Amb terkait rumah dan kios di RT 04/RW 006 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau. Pengadilan Negeri Ambon melakukan eksekusi pada satu rumah dan satu kios di Negeri Batu Merah, Kota Ambon, Jum’at (14/7/2023).

Eksekusi berlangsung mulai pukul 08.15 WIT, eksekusi menggunakan alat berat itu dilakukan sesuai perintah Pengadilan Negeri Ambon terhadap lahan seluas 1.342 meter persegi dengan hak milik nomor 221/1975 ganti blanko Sertifikat Hak Milik Nomor 221/2008.

Eksekusi tersebut dipimpin oleh Panitera PN Ambon, Yoseohus M. Lakapu, SH, dan turut dihadiri oleh Kapolresta P. Ambon, Kabag Ops Polresta, PJU Polresta Pulau Ambon, Kapolsek Sirimau dan Waka Polsek Sirimau.

Dalam eksekusi itu dilakukan pembongkaran terhadap rumah Keluarga M.M. Bakry Ely, SH dan kios Keluarga Marjuki.

Eksekusi berakhir pukul 09.30 WIT dalam keadaan aman di bawah pengawasan aparat kepolisian dan TNI.