Oleh: Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)
Awal tahun 2024 kita disuguhi oleh berbagai bencana yang menimpa, diantaranya tabrakan dua kereta yang membawa ratusan penumpang di Cicalengka, Kabupaten Bandung, tepatnya Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB yang melibatkan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dengan Commuter Line Bandung Raya.
Tabrakan ini mengakibatkan empat kru kereta api meninggal dunia. Diantaranya adalah masinis Commuter Line Julian Dwi Setiono, asisten masinis Ponisan, pramugara Andrian, dan seorang security. Sementara seluruh penumpang selamat dan hanya 33 orang diantaranya mengalami luka-luka dan telah dirawat di empat rumah sakit.
Setelah kejadian tersebut, tim SAR melakukan proses evakuasi gerbong kereta api. Dalam prosenya petugas mengalami kesulitan. Pasalnya area tabrakan berada dalam area ‘menantang’ karena merupakan lokasi sempit. Sementara jalur lokasi tabrakan belum bisa dilewati, maka Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus pengalihan perjalanan kereta dengan memakai pola operasi memutar, artinya memutar dari Bandung ke Cikampek, Cirebon, Purwokerto dan Kroya sembari menunggu evakuasi.
Kecelakaan kereta api bukan kali ini saja terjadi, dan ini menjadi bukti bahwa pemerintah abai dalam menjaga keselamatan dalam bertransportasi. Begitupun dengan perusahaan yang menaunginya, mengindikasikan kelalaian dalam menjamin keselamatan para petugas dan pekerja dan tidak ada upaya dalam pencegahannya. Kejadian ini juga meneguhkan potret perusahaan dalam sistem sekarang ini, yang mengutamakan keuntungan semata dan abai akan tanggung jawabnya terhadap pekerja. Padahal memang sudah jelas seharusnya perusahaan berupaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memastikan kesehatan serta keselamatan bagi pekerjanya yang bekerja di berbagai sektor. Memang setiap pekerjaan apapun tentu mengandung resiko. Selain kehati-hatian dan keahlian yang dimiliki pekerja, perusahaan sudah semestinya memberikan keamanan kepada para pekerjanya diantaranya dalam hal lingkungan tempat kerja, peralatan kerja dan Standar Operasional Kerja (SOP). Perusahaan juga harus mencegah hal-hal yang menimbulkan bahaya bagi pekerjanya. Maka dari itu setiap perusahaan harus meningkatkan keamanan meski harus mengeluarkan modal yang besar. Jangan sampai barang dan suku cadang kereta api yang dipakai tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Sudah menjadi watak dari sistem kapitalisme yang berasaskan manfaat dan mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan menekan modal yang sekecil-kecilnya. Penerapan sistem kapitalisme, menjadikan negara tidak bertanggung jawab secara penuh dalam mengurusi urusan masyarakat. Negara seakan berlepas tangan termasuk dalam hal keamanan dan keselamatan dalam menggunakan transportasi umum. Oleh karena itu, masyarakat jelas sangat membutuhkan sistem yang mampu menjaga serta menjamin keselamatan, dan sistem itu tidak lain sistem Islam yang bersumber pada wahyu Allah Swt Sang Khalik.
Islam Sangat Menjamin Keselamatan Pekerja Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki jawaban dan solusi tuntas dalam setiap permasalahan termasuk dalam hal pekerjaan. Islam juga menjamin keselamatan pekerja, dan mewajibkan perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap pekerja. Bukan dengan jaminan kesehatan atau asuransi, tetapi memberikan keamanan dalam lingkungan kerja umatnya. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan gaji yang cukup atau layak, tidak membebani pekerjanya di luar batas kemampuannya.
Kemudian negara juga yang menerapkan sistem Islam akan memastikan setiap individu rakyat bertanggung jawab atas profesinya. Negara berupaya sepenuhnya membentuk individu yang taat aturan sebagai bentuk keimanan kepada Allah Swt karena dapat berdampak pada keselamatan masyarakat. Selain itu, membuat indikator yang harus dipenuhi oleh semua pihak terkait agar dapat meminimalisasi kelalaian baik pengemudi maupun penumpang. Melalui indikator tersebut, negara sebagai penyedia layanan transportasi umum juga harus mengetahui kekurangannya selama memberikan fasilitas kepada masyarakat. Rasulullah saw telah bersabda : “Tidaklah seorang hamba yang diberikan Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia meninggal dunia dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah mengharamkannya masuk surga.”
Tak hanya itu, dalam sistem Islam, negara akan melarang sepenuhnya pengelolaan sumber daya alam oleh perusahaan asing. Ketika barang tambang dikuasai asing atau swasta, maka para kapitalis lah yang lebih banyak menikmati hasil kekayaan tersebut. Padahal memang jelas barang tambang adalah termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada swasta. Negara juga semestinya yang berhak mengelola untuk kemakmuran rakyat.
Dengan ini, negara akan memiliki sumber pendapatan yang sangat melimpah sehingga mampu untuk membiayai kebutuhan rakyat seperti biaya pendidikan dan kesehatan.
Wallahu allam bishawab.











