Hukum & Kriminal

Perusahaan Penyimpanan Bahan Pakan Ternak dan Pembakaran Minyak Jelantah, Diduga Ilegal Gunakan Gas LPG 3 Kg Untuk Menjalankan Usahanya

adminsigiku.com
×

Perusahaan Penyimpanan Bahan Pakan Ternak dan Pembakaran Minyak Jelantah, Diduga Ilegal Gunakan Gas LPG 3 Kg Untuk Menjalankan Usahanya

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Asep

Kab.Tangerang – Tim Investigasi GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Kab.Tangerang menemukan gudang penyimpanan bahan pakan ternak dan pembakaran minyak jelantah di Kampung Carang Pulang, RT 004 / RW 002, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya yang diduga kuat ilegal,

Uje, Ketua tim Investigasi GWI mengatakan, dilihat dari surat keterangan, dengan nomor ; 400.2/177/Ds-wnk/IX/2023 yang tidak tertera stempel dari Desa Wanakerta baik yang ditandatangani kepala desa maupun sekretaris desa.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat sekitar gudang tersebut, tidak ada pembuatan ijin lingkungan dari yang yang bersangkutan apalagi kontribusi terhadap masyarakat di sekitar area gudang tersebut

“Kami sebagai lembaga kontrol sosial sangat menyayangkan adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum pengusaha yang mempergunakan Gas Melon (Gas 3kg) untuk menjalankan usahanya, padahal Gas 3 Kg ini khusus untuk dipergunakan bagi masyarakat miskin,” ujar Uje.

Ia mengaskan, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada instansi pemerintah agar perusahaan yang nakal seperti ini, segera ditindak karna sudah merugikan masyarakat, dan juga melawan aturan yang berlaku.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penanggung jawab perusahaan yang dapat dimintai kwterangannya terkait temuan tersebut.