Pewarta : Steven Gervan
Koran Sinar Pagi, Sumedang – Lebih dari 300 mahasiswa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Sebelas April (Unsap), Universitas Winaya Mukti (Unwim), dan Ikopin berkumpul di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumedang, Jl. Pangeran Soeriaatmadja, pada Jum’at, 23 Agustus 2024.
Aksi ini mendapat perhatian langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, yang turun langsung menemui perwakilan mahasiswa.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang Pilkada yang dinilai kontroversial, meskipun telah dicabut oleh DPR RI namun belum resmi diberlakukan.
Mereka juga menyoroti polemik yang muncul dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, yang telah menurunkan angka threshold menjadi 7,5%.
Para mahasiswa juga mengkritik DPR yang lebih memilih merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan penghitungan mulai sejak penetapan calon, bukan sejak pelantikan pasangan calon, sebagaimana keputusan MK.
Dalam pernyataan sikap mereka, mahasiswa menuntut:
1. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumedang untuk mendukung dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
2. Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan perubahan UU Pilkada yang tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
3. DPR agar kembali pada fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat.
4. Pengembalian demokrasi yang sejati, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
5. KPU untuk mengeluarkan PKPU sesuai dengan putusan MK dan aspirasi masyarakat.
Aksi ini berlangsung damai, namun menyiratkan keteguhan para mahasiswa dalam memperjuangkan demokrasi yang bersih dan transparan di Indonesia. Ketua DPRD Asep Kurnia menyatakan akan mempertimbangkan dan menyampaikan aspirasi ini kepada pihak terkait.













