Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Ratusan warga Desa Tambaksari yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Tambaksari Peduli (KMTP) mendatangi kantor desa. Kamis. (09/01/2025).
Kedatangan mereka mempertanyakan kejelasan penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang menurut nya hingga kini belum terealisasi.
Ketua KMTP, Surwa mengatakan, kedatangannya adalah bentuk kekecewaan atas kinerja kepala desa yang dinilai tidak transparan.
“Kedatangan kami ini untuk menyampaikan tiga tuntutan rakyat, yaitu mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran desa 2024.
Diantaranya mengembalikan aset-aset desa yang hilang, dan membenahi tata kelola pemerintahan serta keuangan desa,” Ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Surwa juga menyoroti hilangnya sejumlah aset desa, seperti mobil siaga, ambulans desa, sepeda motor kepala desa, dan kendaraan lain yang hingga kini,tidak diketahui keberadaan aset tersebut.
“Kami minta kejelasan terkait kendaraan operasional desa yang sudah lama tidak terlihat. Apakah ini sengaja disembunyikan atau dijual? Kami butuh jawaban,” Ucapnya
Lebih lanjut Surwa mengatakan bahwa masyarakat kecewa karena kepala desa tidak hadir dalam audiensi tersebut dan jika dalam waktu tujuh hari tuntutan warga tidak dipenuhi, KMTP mengacam akan kembali dengan massa yang lebih banyak dan akan menempuh jalur hukum.
Ketua BPD Desa Tambaksari, Nendo,menjelaskan bahwa pihak BPD telah menerima pengaduan warga sejak 30 April 2024 lalu terkait program yang dibiayai Dana Desa 2024.
Namun sampai saat ini belum terlaksana sepenuhnya. Program tersebut mencakup pengadaan bibit kambing, benih cabai, pengecoran jalan, dan operasional kendaraan desa siaga.
“BPD telah melaksanakan rapat evaluasi pada Mei 2024 dan menyimpulkan bahwa realisasi beberapa program tidak mencapai 100 persen, bahkan, kendaraan operasional desa tidak jelas keberadaannya, sementara Bumdes juga tidak berjalan sebagaimana mestinya,” Ucap Nendo.
Nendo mengungkapkan, pada 8 Mei 2024, BPD telah mengirim surat kepada kepala desa untuk meminta penjelasan terkait masalah ini. Namun, hingga kini, kepala desa tidak memberikan tanggapan.
Audiensi tersebut berakhir dengan kesepakatan bahwa kepala desa diberi waktu hingga 16 Januari 2025 untuk memenuhi tuntutan warga. Jika tidak ada kejelasan atau tindak lanjut, warga memastikan akan mengambil langkah hukum.
Surwa mengatakan kami tidak akan tinggal diam. Jika kepala desa tidak bertanggung jawab, kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum.
Warga juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Ciamis dan Polsek Rancah, untuk serius menangani kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tambaksari. Menurut mereka, pengelolaan keuangan desa harus transparan demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara Ketua DPC APDESI Kabupaten Ciamis, Ivan dalam keterangannya, mengatakan dengan adanya isu dugaan penyalahgunaan keuangan dan sejumlah permasalahan lain yang melibatkan beberapa kepala desa. Ia menegaskan bahwa APDESI selalu mendukung penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai prosedur.
“Jika memang ada dana desa yang diselewengkan, kami meminta kepala desa untuk segera mengembalikan dana tersebut. Setelah itu,lakukan dialog terbuka dengan masyarakat untuk menjelaskan,sebagai bentuk Transparansi” Tandasnya.













