Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut mengadakan Fokus Grouf Discussion(FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi Pemilihan Umum Tahun 2024 serta menginpletasikan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pasal 9 huruf c dan d, KPU melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan dan penerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi/KIP Acep dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Kegiatan FGD diselenggarakan di hotel Mercure Garut, Senin (24/2/2025) dan dihadiri oleh Komisioner KPU Garut dan jajarannya, Forkopimda Garut, ketua tim pemenangan Gubernur Jabar dan wakil Gubernur dan Bupati Garut dan wakil Bupati, Pemantau pemilihan, ketua KNPI Garut, Ketua DPC PPDI, ketua HWDI dan insan Pers
Pantau acara FGD dilaksanakan secara maraton dari pagi hingga sore.













