Oleh: Emy (Ibu rRumah Tangga)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KkKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun. Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan persnya pada Senin(24/2/2025) malam, telah menetapkan tujuh tersangka. Qohar menjelaskan, kerugian negara dari kasus tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Pengkondisian dugaan kasus korupsi tata niagaminyak mentah, yang melibatkan anak usaha Pertamina tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun maupun kilang dilakukan dengan cara impor. Dia menjelaskan, penyidik Kejagung mendapatkan fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni Subholding Pertamina, dengan broker. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Namun Qohar menegaskan, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik. Kejagung menyebutkan, kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.
Lagi-lagi kita dihebohkan dengan berita tidak sedap yaitu terkait dugaan korupsi, kali ini melibatkan PT Pertamina. Kasus korupsi dinegeri ini seakan telah menjadi hal yang biasa bahkan membudaya. Hal ini terjadi karena salahnya tata kelola, dan kebijakan yang tidak pro pada rakyat sehingga tidak berpihak pada hajat hidup orang banyak, Khususnya terkait tata niaga minyak mentah. Indonesia adalah negara yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah diantaranya minyak dan gas, tetapi dalam pengelolaannya diserahkan kepada swasta. Sehingga dengan kekayaan alam yang melimpah ini banyak pihak yang ikut andil, sehingga ada kerja sama antara oligarki dan para pemilik modal.
Oleh sebab itu, dalam sistem ekonomi kapitalisme kebebasan dalam kepemilikan secara individu adalah mutlak. Terutama dalam pengelolaannya boleh dilakukan oleh siapa saja, terutama oleh para kaum kapitalis yang mempunyai modal besar. Mereka akan mendapatkan keuntungan yang melimpah, dari pengelolaan sumber daya alam negeri ini, sementara negara hanya menjadi regulatornya saja. Oleh sebab itu, jika kepemilikan dikuasai oleh individu akan terjadi penyimpangan diantaranya kasus korupsi yang kini sedang terjadi. Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan, mengambil keuntungan dari harta yang bukan menjadi miliknya dan ingin memperkaya diri sendiri. Jelas perbuatan ini sangatlah merugikan negara ataupun instansi tertentu. Inilah realita yang terjadi dinegri yang mengadopsi sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga dalam berbuat sesuatu tidak disandarkan pada halal dan haram.
Dalam Islam, bahan tambang ataupun minyak dan gas suatu benda yang ada di dalam perut bumi, semua itu adalah ciptaan Allah Swt. Semua itu diciptakan untuk kesejahteraan umat, sehingga tidak boleh dimiliki oleh individu saja. Seperti yang tertera dalam sebuah hadits Rasulullah Saw: “kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yaitu air, Padang dan api.” (HR.Abu Dawud). Dalam sistem perekonomian Islam, migas merupakan kepemilikan umum, sehingga pengolahannya harus dilakukan oleh negara, dan hasil pengolahan migas tersebut dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
Walaupun sudah berbagi cara yang dilakukan, bahkan negeri ini telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi tidak dapat menyurutkan kasus korupsi dinegeri ini. Selagi sistem kapitalis sekuler dianut oleh masyarakat mayoritas muslim ini, menjauhkan akidah dari segala lini kehidupan maka tidak akan menemukan solusi hakiki. Dalam hal ini, mungkin lemahnya negara dalam menegakan hukum, sehingga tidak menjadikan efek jera bagi para koruptor. Bahkan sangsi hukum yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya. Oleh sebab itu, hanya Islamlah yang mampu memberikan solusi dari segala permasalahan umat. Segala aturan dalam Islam langsung datang dari Allah Swt, sehingga membawa keberkahan didunia dan akhirat.
Wallahu alam Bisshowab.











