Sat Narkoba Polres Ciamis Ungkap Peredaran Ratusan Botol Miras Oplosan

0
245

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ciamis berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Arak Bali, Minggu malam (9/3/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial RP (32), warga Desa Kolot, Ciamis, beserta barang bukti sebanyak 151 botol miras oplosan yang disimpan di dalam kardus, box.

Penangkapan tersangka saat bertransaksi. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, melalui Kasat Narkoba IPTU R.E Budhi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), terutama dalam mencegah peredaran miras yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu kesucian bulan suci Ramadhan.

“Kami akan terus melakukan razia dan tindakan tegas terhadap peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polres Ciamis. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan,” ucapnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ciamis guna penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran miras oplosan tersebut.