Peristiwa

Tidak Ada Negoisiasi, Warga Dusun Bantardawa 2 Minta Tower Milik PT Tower Bersama Segera di Bongkar

adminsigiku.com
×

Tidak Ada Negoisiasi, Warga Dusun Bantardawa 2 Minta Tower Milik PT Tower Bersama Segera di Bongkar

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputa

Kabupaten Ciamis – Warga masyarakat dusun Bantardawa 2 desa Karyamulya kecamatan Cisaga tuntut perusahaan Tower milik PT Tower Bersama yang berlokasi di RT 02/08 untuk segera di bongkar, hal tersebut disampaikan dalam acara Rapat pembahasan penutupan Tower bertempat di Aula desa Karyamulya, Kamis (13/03/2025)

Hadir dalam rapat tersebut Asisten perekonomian dan pembangunan sekertaris daerah,perwakilan PUPR, Dinas penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu, Diskominfo, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Ciamis, bagian administrasi pembangunan daerah, Kapolsek, Koramil, Camat Cisaga Agus Susilo, dan kepala desa Karya mulya Dudung dan Perwakilan warga dusun Bantardawa 2

Dalam tuntutannya warga dusun Bantardawa 2 yang disampaikan Amin mereka meminta PT Tower Bersama segera menutup Tower atau memindahkan ketempat yang jauh dari pemukiman warga, karena banyak dampak ditimbulkan

“Dengan keadaan Tower membahayakan jiwa dan warga di sekitar Tower kerugian secara materi atas merusakan alat elektronik, masyarakat selalu was saat turun hujan disertai petir, membuat kehidupan di sekitar Tower tidak kondusif” Ucapnya.

Hendra Asisten perekonomian dan pembangunan setda Ciamis saat diwawancara mengatakan Masyarakat Bantardawa 2 tetap kukuh untuk membongkar Tower tersebut

“Saat ini belum ada solusi, di satu sisi masyarakat Tower tersebut minta di bongkar tanpa syarat,satu sisi pihak perusahaan,kekeh tidak mau membongkar,dengan dalih harus melalui putusan Pengadilan,kami dari pihak pemerintah akan membawa permasalahan ini ke pihak SKPD terkait sehingga tidak menyalahi aturan” Imbuhnya.

Dari pihak perusahaan PT Tower Bersatu Gian Arkom saat diwawancara usai kegiatan mengatakan pihak perusahaan telah memenuhi SOP.

“Legalitas kami sudah sesuai, grinding sudah memenuhi SOP,selalu mengadakan pengecekan secara berkala, perjanjian pertanggungjawaban pun sudah kami lakukan, namun untuk penutupan apa yang diminta masyarakat harus melalui keputusan pengadilan” Tandasnya.

Dalam rapat tersebut dibuat kesepakatan bersama dan ditandatangani namun perwakilan pihak perusahaan PT Tower Bersama tidak mau tangan.