Pewarta : A Y Saputra
Kabupaten Ciamis – Polres Ciamis ungkapan Sindikat Pencurian tiga Alat Berat jenis Vibro Roller (Stum) Bernilai Ratusan Juta Rupiah.
Pengungkapan ini dilakukan dengan indeks metode Teknologi mulai menganalisa CCTV sekitar lokasi dan menyelusuri jalur yang dilewati.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam Konferensi Pers senin (26/05/2025)
Sindikat pencurian dengan barang bukti berupa tiga alat berat jenis Stum dan satu unit mobil truk crane dengan harga mencapai bernilai ratusan juta.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, kronologi aksi pencurian yang tergolong nekat dan terorganisir.
Empat orang pelaku dalam melancarkan aksinya di TKP dengan cara mengangkat alat berat jenis Vibro roller yang diparkir di pinggir jalan Nasional III, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, pada 20 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB,
Empat tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial J (47), SMI (43), YS (42), dan AD yang berperan sebagai otak pelaku.
Mereka menggunakan truk crane warna merah, tali pengikat, dan rantai besi untuk mengangkut alat berat hasil curian.
Dalam aksinya pelaku YS membobol gembok pengaman alat berat dan selanjutnya melakukan restorasi (pengecatan ulang) untuk menghilangkan jejak identitas barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit alat berat merek Caterpillar dan TEREX, 1 unit truk crane ,1 buah tali tie down dan 1 buah rantai besi .
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polres Ciamis dalam membongkar jaringan pencurian alat berat lintas daerah”,ucapnya.
Kami akan terus menindak tegas setiap aksi kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”.Tandanya.













