Politik & Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Raperda Tentang RPJMD 2025 – 2029

adminsigiku.com
×

Rapat Paripurna DPRD, Penyampaian Raperda Tentang RPJMD 2025 – 2029

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-20 tahun sidang 2025 pada hari Senin (26/05/2025), di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., tersebut digelar dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Kemudian, Penetapan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Yang Membahas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, menjelaskan bahwa pandangan umum fraksi DPRD sebelumnya adalah wujud kontrol, aspirasi, dan evaluasi politik terhadap substansi dan arah kebijakan pembangunan daerah jangka menengah lima tahunan.

“Pandangan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara kritis dan konstruktif,” ucapnya.

Sementara Wakil Bupati H. Andreas, SE, dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD 2025-2029 dirancang selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi.

“Dokumen ini akan menjadi kompas utama pembangunan daerah lima tahun ke depan dengan mengusung visi Mubarokah (maju, unggul, berbudaya dan berkah),” katanya.

Wakil Bupati Sukabumi berharap dukungan dari seluruh fraksi DPRD untuk percepatan pengesahan Perda RPJMD, yang ditargetkan selesai dalam enam bulan pasca pelantikan kepala daerah.

“Ini untuk mempercepat transformasi daerah menuju masyarakat yang Mubarokah,” tandasnya.