Hukum & Kriminal

Anak Yatim Usia (12) Dijadikan Tergugat Oleh Kakek dan Neneknya

adminsigiku.com
×

Anak Yatim Usia (12) Dijadikan Tergugat Oleh Kakek dan Neneknya

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Sony S

Koran SINAR PAGI, Indramayu,- Kasus menarik perhatian publik di Indramayu, Jawa Barat, ketika Pengadilan Negeri Indramayu menggugat seorang anak di bawah umur, Zi, terkait sengketa rumah warisan. Zi, yang merupakan anak yatim berusia (12), tinggal di rumah yang tanahnya milik kakek dan neneknya sendiri.

Menurut informasi yang diperoleh, gugatan tersebut dilayangkan oleh kakek sambungnya dengan Zi sebagai tergugat.

Kasus ini memanas ketika Zi, yang diwakili oleh pengacaranya, Yopi, S.H., membela hak-haknya sebagai anak yatim yang tinggal di rumah satu-satunya tempat tinggal bagi dirinya dan keluarganya.

Kasus ini bermula ketika Zi dan keluarganya tinggal di rumah yang tanahnya milik kakek dan neneknya sendiri. Namun, kakek sambung Zi kemudian menggugat Zi ke Pengadilan Negeri Indramayu, dengan alasan bahwa Zi tidak memiliki hak atas rumah tersebut.

Kasus ini  menarik perhatian publik di Indramayu, banyak yang menyayangkan tindakan kakek sambung Zi yang menggugat anak di bawah umur. “Ini sangat tidak manusiawi, menggugat anak yatim yang masih di bawah umur,” kata salah seorang warga Indramayu.

Yopi, S.H., pengacara keluarga Zi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan secara maksimal untuk melindungi hak-hak Zi sebagai anak yatim. “Kami akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa hak-hak Zi terlindungi dan keadilan ditegakkan,” kata Yopi.

Kasus ini masih dalam proses pengadilan, dan publik menunggu putusan yang adil dan bijak dari Pengadilan Negeri Indramayu. Apakah Zi akan dapat mempertahankan rumahnya, ataukah kakek sambungnya akan memenangkan gugatan? Kita tunggu.