Hukum & Kriminal

Kadis DLH Kab. Sukabumi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pelayanan Persampahan TA 2024

adminsigiku.com
×

Kadis DLH Kab. Sukabumi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pelayanan Persampahan TA 2024

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Arief

Kabupaten Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan P, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka kasus korupsi Pelayanan Persampahan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan, hingga akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjemput paksa P, Kamis (26/6/2025) lalu.

Disebutkan Kasi Pidsus, Kejari Kab. Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, ‎Kadis DLH Kab. Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka karena telah menggunakan anggaran senilai Rp.800 juta.

“Uang yang diselewengkan tersangka tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ucapnya, Senin (14/07/2025).

Ditegaskan Agus, pihak Kejari tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus ini.

“Kita tunggu saja,” ucapnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, kini P dititipkan di Lapas Kelas II A Warungkiara, dan terancam penjara minimal 4 tahun.

Dalam kasus yang sama, sebelumnya, Kejari kabuoaten Sukabumi telah menetapkan dua tersangka lain, yakni TS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi TA 2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.