Hukum & Kriminal

Modus Diterlantarkan Suami, Wanita Hamil Besar Ajak Korban Nginep di Hotel

adminsigiku.com
×

Modus Diterlantarkan Suami, Wanita Hamil Besar Ajak Korban Nginep di Hotel

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra

Kabupaten Ciamis – Polres Ciamis mengadakan Konferensi Pers terkait kasus pencuri yang terjadi di Hotel Cisaga, Konferensi Pers di gelar di Mako Polres Ciamis rabu (06/08/2025)

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan berdasarkan laporan Korban, bernama Hendra,atas kehilang satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik, satu unit handphone Oppo A3X warna merah marun, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta
kehilangan terjadi di Hotel Cisaga saat dirinya menginap bersama tersangka Ayu.

“Pelaku diketahui bernama Ayu Wandari, warga Banjar, yang merupakan teman dekat korba melakukan aksi pencuriannya saat korban tertidur kamar hotel bersama pelaku.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pasangan suami istri Ayu beserta pasanganya Tandy Sukirman, dengan alamat yang sama berasal dari Kota Banjar,” Ucapan Kapolres.

Kapolres lebih lanjut mengatakan kasus ini bermula pada Selasa, 3 Juni 2025, korban menerima pesan WhatsApp dari Ayu Wandari. Dalam pesan tersebut, Ayu mengaku sedang hamil besar di terlantarkan dan ditinggalkan suaminya.

Korban merasa iba,kemudian korban menyanggupi untuk bertemu dan menjemput Ayu di Stasiun Ciamis.

Setelah berjalan jalan sekitar jam 23:00 kemudian Ayu mengusulkan untuk nginep di Hotel yang ada di Cisaga dan disetujui oleh korban.

“Pada hari rabu sekitar pukul 03:00 tanggal 4 Juni 2025 saat korban tertidur pulas, Ayu langsung mengambil handphone, uang tunai serta kunci mobil milik korban yang terletak di meja kamar hotel” Imbuhnya.

Setelah mengambil barang milik korban Ayu pergi keluar Hotel yang mana telah di tunggu oleh suami sirihnya di luar Hotel,atas perbuatannya kedua pelaku dikenalkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.