Hukum & Kriminal

Pencuri Mobil Taksi Online Berhasil Diringkus Dalam Waktu 12 Jam

adminsigiku.com
×

Pencuri Mobil Taksi Online Berhasil Diringkus Dalam Waktu 12 Jam

Sebarkan artikel ini

Pewarta : A Y Saputra.

Kabupaten Ciamis – Dua orang Pelaku pencurian kendaraan roda 4 Daihatsu Sigra warna putih dengan No Polisi Z 1591 AN berikut kunci kontaknya dan Handphone merk Samsung, DP (43) dan N (55), akhirnya dibekuk Sat Reskrim Polres Ciamis, hal tersebut disampaikan Kapolres Ciamis AKBP. Hidayatullah dalam Konferensi Pers, Senin (19/01/2026).

Disebutkan, modus pelaku dengan memesan taksi online, kudian membujuk korban untuk melanjutkan perjalanan secara luring, lalu membawa kabur mobil saat korban ke toilet di SPBU Panawangan. Selain mobil, mereka juga mengambil ponsel korban.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku antara lain, 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra, 2 unit ponsel, STNK, dan pakaian pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres Ciamis menghimbau: pengemudi taksi online agar lebih waspada terhadap pesanan di luar aplikasi atau rute mencurigakan.

Perwakilan dari Taksi online, Aris dalam konferensi pers mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Ciamis yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian.

“Saya atas nama rekan – rekan pengemudi Taksi Online mengucapkan terima kasih atas kesigapan kepolisian Polres Ciamis yang hanya dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku pencurian kendaraan R 4 sudah tertangkap,” tandasnya.