Ekonomi & Bisnis

Dorong Peningkatan Kewirausahaan, Persatuan Aneka UMKM Ogan Ilir Tahun 2026 Dikukuhkan

adminsigiku.com
×

Dorong Peningkatan Kewirausahaan, Persatuan Aneka UMKM Ogan Ilir Tahun 2026 Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Heri Kusnadi

Kab. Ogan Ilir — Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir terus mendorong peningkatan kewirausahaan masyarakat melalui penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal tersebut ditandai dengan pengukuhan Persatuan Aneka UMKM Ogan Ilir Tahun 2026 yang digelar di Gedung Pendopoan Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya, Senin (2/2/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra. Acara turut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasijatun) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Dody, perwakilan Dinas Perizinan, pihak Bank Sumsel Babel Cabang Indralaya, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pengurus dan anggota Persatuan Aneka UMKM Ogan Ilir.

Dalam sambutannya, Pj Sekda. OI, Dicky Syailendra menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan ruang seluas-luasnya bagi pelaku UMKM untuk berusaha dan menjajakan produk, selama tetap tertib serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Semua UMKM dipersilakan berjualan, asalkan teratur dan mengikuti aturan. Dengan adanya paguyuban ini, diharapkan pendataan UMKM menjadi lebih tertib dan penyaluran bantuan dapat tepat sasaran,” ujar Dicky.

Ia menambahkan, keberadaan paguyuban menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan UMKM di Ogan Ilir. Melalui wadah tersebut, pembinaan, pengawasan, hingga perizinan usaha dapat dilakukan secara lebih terstruktur sehingga tidak menimbulkan kesemrawutan di lapangan.

“Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sangat mendukung Persatuan Aneka UMKM ini. Harapannya, para pelaku usaha dapat berjualan dengan aman, tertib, dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Aneka UMKM Ogan Ilir, Hipni, menyampaikan bahwa organisasi ini dibentuk sebagai upaya nyata mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.

“Paguyuban ini tidak hanya berorientasi pada bisnis semata, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap kesejahteraan UMKM dan kebutuhan masyarakat,” kata Hipni.

Ia berharap ke depan, Persatuan Aneka UMKM dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah, khususnya dalam setiap kegiatan besar di Kabupaten Ogan Ilir, sehingga pelaku UMKM lokal mendapatkan prioritas dan kesempatan yang adil.

“UMKM harus mampu mendorong minat masyarakat untuk berbelanja produk lokal, sehingga dapat meningkatkan perputaran ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Ogan Ilir,” tambahnya.

Dari sisi pendampingan hukum, Kasijatun Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Dody, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum kepada para pelaku UMKM yang tergabung dalam Persatuan Aneka UMKM.

“Kami siap mendampingi dan memberikan pemahaman hukum, termasuk terkait legalitas usaha dan penyelesaian sengketa. Harapannya, UMKM dapat berkembang dengan aman, tertib, dan semakin sejahtera,” pungkasnya.