Pewarta : Arief
Kota Sukabumi – Puluhan perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sukabumi mendatangi Balai Kota Sukabumi, untuk mempertanyakan gaji yang tak kunjung diterima.
Kedatangan perwakilan P3K Paruh Waktu tersebut diterima oleh Asda III Setda Kota Sukabumi, H. Imran Whardani, di Ruang Opproom Balai Kota Sukabumi, Kamis (5/02/2026).
Ditemui usai pertemuan, H. Imran Whardani memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan segera dibayarkan paling lambat pada Senin (9/2/2026) mendatang.
“Pemkot. Sukabumi berkomitmen menyelesaikan hak para pegawai. Paling lambat hari Senin. Kami minta perangkat daerah mulai mempersiapkan proses pembayaran penggajian PPPK paruh waktu,” tegas Imran.
Terkait status ASN dan JHT, yang juga disampaikan perwakilan P3K Paruh Waktu, Imran menyatakan akan menampung aspirasi tersebut untuk diteruskan ke pimpinan dan instansi teknis seperti BKPSDM, Bappeda, juga BPKPD.
Sementata Yuda Adriana, Perwakilan Forum Komunikasi PPPK Paruh Waktu Kota Sukabumi, Yuda Adriana, mengungkapkan, selain mempertanyakan gaji, P3K Paruh Waktu juga mempertanyakan status kepegawaian yang dinilainya masih “abu-abu”.
“Kalau PPPK paruh waktu itu bagian dari ASN, kenapa gaji kami masih masuk belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai ?, kalau kami bukan ASN, kenapa juga diwajibkan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi My ASN BKN,” tanyanya.
Selain itu, sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pasal 10, Ia juga menuntut kejelasan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saat ini jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hingga perlindungan hukum memang sudah tersedia. Namun, kepastian mengenai hari tua setelah masa kerja berakhir masih menjadi tanda tanya besar,” tambahnya.
Dia berharap pemerintah daerah bisa memberi kepastian regulasi dan perlindungan yang lebih jelas, mengingat kontribusi P3K Paruh Waktu cukup besar dalam mendukung pelayanan publik di Kota Sukabumi.













