Pewarta : Asep Yaya
Kabupaten Ciamis – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di lingkungan pondok pesantren wilayah Kabupaten Ciamis akhirnya terungkap. Peristiwa ini menyoroti seriusnya ancaman kekerasan terhadap anak, bahkan di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 12 April 2026 dan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ciamis. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial UK (33), yang diketahui merupakan pengajar di lingkungan pesantren tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, laporan diajukan oleh pelapor berinisial SC dan langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berinisial AKB (11) hingga 10 kali. Tidak hanya itu, dari pengembangan kasus, pelaku juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap sedikitnya dua korban anak lainnya di lokasi yang sama.
Penangkapan dilakukan pada Minggu sore sekitar pukul 17.30 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Cikoneng. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban, serta memperkuat perkara dengan keterangan saksi dan hasil visum.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya.
Kapolres Ciamis, Hidayatullah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani kejahatan terhadap anak. Ia memastikan proses hukum akan berjalan profesional dengan mengedepankan perlindungan korban.
Namun demikian, terungkapnya kasus ini juga memunculkan keprihatinan mendalam. Dugaan terjadinya kekerasan seksual berulang di lingkungan pesantren menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius, serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan berbasis asrama.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. Aparat juga membuka kemungkinan adanya korban lain seiring pendalaman kasus.













