Hukum & Kriminal

Polres Garut Bekuk 4 Pelaku Penculikan, Korban Dianiaya Secara Keji

adminsigiku.com
×

Polres Garut Bekuk 4 Pelaku Penculikan, Korban Dianiaya Secara Keji

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi

Pewarta : Agus Lukman

Kabupaten Garut – Polres Garut meringkus empat anggota komplotan penculik yang menyekap dan menganiaya seorang pemuda di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Aksi sadis itu diduga dipicu persoalan asmara antara korban dengan mantan istri salah satu pelaku.

Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono mengatakan, empat tersangka yang ditangkap yakni DN (32), AK (29), MR (37), dan CS (47), seluruhnya warga Cikajang. Mereka dibekuk usai polisi menerima laporan penculikan terhadap Ahmad (24), warga Kecamatan Cigedug.

Peristiwa terjadi Selasa (21/4/2026) pagi saat korban tengah berada di bengkel. Para pelaku datang, lalu secara brutal mengeroyok korban, memaksa naik sepeda motor, dan membawa korban ke Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari.

“Korban tidak hanya dianiaya, komplotan itu juga memperlakukan korban secara keji dengan menyiram cairan kotor dan memaksa korban memakan benda yang tidak layak,” Ungkap Kapolsek Cikajang.

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil menyelamatkan korban dan menangkap seluruh pelaku. Satu unit sepeda motor yang dipakai saat penculikan turut diamankan sebagai barang bukti.

Kini keempat pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.