Pewarta : Anis
Kota Depok – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok menjadi semakin terasa istimewa dengan penyerahan 27 Sertipikat Hak Pakai (SHP) aset tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, kepada Wali Kota Depok.
Penyerahan tersebut menjadi simbol penguatan legalitas aset daerah sekaligus dukungan terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Jumlah 27 sertifikat dipilih secara simbolis untuk menandai usia ke-27 Kota Depok.
Budi Jaya menjelaskan, aset yang telah berhasil disertipikatkan mencakup sejumlah objek strategis milik pemerintah daerah, di antaranya gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), fasilitas pendidikan, serta beberapa ruas jalan di wilayah Kota Depok.
“Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam membantu pemerintah daerah mengamankan aset secara hukum, sehingga memiliki kepastian status dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, BPN Kota Depok terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Pada tahun 2026, BPN menargetkan penerbitan sertifikat untuk 1.000 aset milik Pemkot Depok.
“Kami berharap sinergi dengan Pemerintah Kota Depok, khususnya bersama Badan Keuangan Daerah, semakin solid sehingga target sertifikasi 1.000 aset tahun ini dapat tercapai,” katanya.
Melalui langkah tersebut, diharapkan pengelolaan aset daerah di Kota Depok semakin tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.













