Politik & Pemerintahan

Pemprov. DKI Jakarta Pastikan Insentif Bagi Kendaraan Listrik Tetap Berlaku

adminsigiku.com
×

Pemprov. DKI Jakarta Pastikan Insentif Bagi Kendaraan Listrik Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Red

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan insentif bagi kendaraan listrik tetap diberlakukan, mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari kebijakan ganjil – genap.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa langkah Pemprov. DKI ini selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Lusiana, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, kebijakan fiskal tersebut merupakan bagian dari strategi mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di ibu kota.

Senada, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa fasilitas bebas ganjil – genap bagi kendaraan listrik tetap dipertahankan sebagai instrumen mendorong peralihan ke moda transportasi rendah emisi.

“Kebijakan bebas ganjil-genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sejalan dengan target pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi perkotaan berkelanjutan,” jelasnya.