Pewarta : Wahyu
Kota Cimahi – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Seorang pria berinisial MIR (29) diamankan bersama ratusan butir obat keras tanpa izin edar yang diduga siap dipasarkan.
Tersangka ditangkap Unit III Satresnarkoba pada Senin (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Cipeundeuy–Rajamandala, Desa Cipeundeuy. MIR, warga asal Bireuen, Aceh, diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran obat ilegal tersebut.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, Reyhan Kusuma, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, polisi menemukan 189 tablet obat keras berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
“Tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial ADR yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia dijanjikan upah Rp. 2 juta per bulan dan fasilitas memakai obat secara gratis,” ujar Reyhan, Kamis (7/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 35 tablet diduga Tramadol, 84 tablet kuning bertuliskan “NOVA DMP”, serta 70 tablet berlogo “MF X” yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp. 2.010.000, satu unit telepon genggam, dan tas selempang milik tersangka.
Polisi menduga obat-obatan tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal yang menyasar peredaran bebas di masyarakat.
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Cimahi masih memburu sosok ADR yang diduga menjadi pengendali utama peredaran obat keras ilegal tersebut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.













