Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka Korupsi, Kejati DKI Sita Mobil Mewah dan Uang Dolar

0
163

Pewarta : Red

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan DS, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum periode Juli 2025 – Januari 2026, sebagai tersangka dugaan korupsi bersama dua pejabat lainnya.

Dua tersangka lain yakni RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan, suap, gratifikasi hingga rekayasa proyek fiktif di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma mengatakan, penyidik menemukan alat bukti kuat yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi berjamaah di internal kementerian tersebut.

“DS diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah jenis CRV dan Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Dapot, Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, RS dan AS diduga merekayasa proyek fiktif pada Anggaran Belanja Rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023–2024. Dari praktik tersebut, negara diperkirakan merugi lebih dari Rp. 16 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejati DKI turut menyita dua mobil mewah serta sejumlah uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur internal kementerian, BUMN hingga pihak swasta.

“Atas perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan, termasuk pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” katanya.

Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan. DS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.