Hukum & Kriminal

Polres Cimahi Sapu Bersih Curanmor, 13 Pelaku dan 9 Motor Diamankan, Kerap Incar Kos – Kosan dan Perumahan

adminsigiku.com
×

Polres Cimahi Sapu Bersih Curanmor, 13 Pelaku dan 9 Motor Diamankan, Kerap Incar Kos – Kosan dan Perumahan

Sebarkan artikel ini

Pewarta : Wahyu

Kota Cimahi – Dalam kurun waktu 9 (sembilan) hari, jajaran Satreskrim Polres Cimahi bersama unit Reskrim Polsek berhasil mengungkap 9 (sembilan) kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan menangkap 13 pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengatakan para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung hingga Kabupaten Bandung.

“Dari 9 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026).

Para pelaku diketahui menyasar sepeda motor yang terparkir di kawasan permukiman padat penduduk, kos – kosan, hingga perumahan dengan wilayah operasi tersebar dibeberapa daerah, diantaranya Cililin, Cimahi Selatan, Batujajar, Gununghalu dan sejumlah lokasi lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku beraksi saat warga terlelap, yakni antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB. Mereka memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan pun terbilang nekat.

Disebutkan, pelaku merusak lubang kunci menggunakan alat Astag, lalu memotong Soket Kelistrikan dengan gunting khusus agar kendaraan bisa dihidupkan tanpa menggunakan kunci asli.

“Dengan cara tersebut, motor yang sudah menjadi target dapat dibawa kabur dalam waktu singkat,” kata Niko.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi menyita 9 (sembilan) Unit Sepeda Motor hasil curian, sejumlah STNK, BPKB, serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk astag dan gunting khusus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan keadaan memberatkan dan terancam hukuman pidana penjara.

Kapolres Cimahi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hingga dini hari, dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan disimpan di tempat yang aman