Pewarta : Agus Lukman
Kabupaten Garut – Satreskrim Polres Garut kembali menorehkan hasil dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 dengan menangkap seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial A (49), warga Garut Kota yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan Tim Sancang Unit III Pidum Satreskrim Polres Garut setelah dilakukan pengembangan dari sejumlah laporan Curanmor.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra mengungkapkan, pelaku beraksi dengan menyasar Sepeda Motor yang terparkir di halaman rumah maupun lokasi yang minim pengawasan. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan Mata Astag dan Kunci Letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan.
“Dari hasil pengungkapan kasus, kami mengamankan 17 unit Sepeda Motor berbagai merek, 1 (satu) unit Telepon Genggam, 1 (satu) Mata Astag, dan 1 (satu) Kunci Letter T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi,” ujar Herman.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan dan kasus Curanmor lainnya di wilayah Garut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan dan menekan angka pencurian kendaraan bermotor melalui Operasi Jaran Lodaya 2026.













