Pewarta : Arief
Kabupaten Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam melahirkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Asep Japar menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal, sekaligus memberikan kepastian hukum serta mendukung program reforma agraria.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan diharapkan menjadi dasar dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan guna mendukung mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semoga kedua Raperda yang telah disepakati ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” ujar Bupati.
Dengan disepakatinya 2 (dua) Raperda tersebut, Pemkab Sukabumi optimistis upaya penataan Tata Kelola Lahan dan penguatan Sektor Transportasi dapat berjalan lebih efektif demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

